suaramedia.id – Komisi II DPR RI mengambil langkah strategis dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dengan membuka ruang dialog bagi partai politik non-parlemen. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menjadwalkan pertemuan khusus untuk menyerap aspirasi dari kelompok politik yang saat ini belum memiliki kursi di parlemen tersebut.

Related Post
Rencana pertemuan yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini terpaksa mengalami penyesuaian jadwal. Dasco menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi mengakomodasi lebih banyak pihak agar diskusi mengenai aturan main pemilu mendatang menjadi lebih inklusif.

"Rencana awalnya hari ini, namun karena ada beberapa pertimbangan teknis, kami ingin melibatkan lebih banyak partai yang sudah mengajukan permohonan pertemuan," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut, Dasco memastikan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan partai-partai non-parlemen tersebut telah dijadwalkan ulang pada hari Jumat pekan ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kebutuhan dan tuntutan partai politik kecil dalam sistem pemilu Indonesia.
Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang merupakan wadah bagi partai-partai non-parlemen, secara tegas mengusulkan agar angka ambang batas tersebut diturunkan menjadi hanya 1 persen.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menyatakan bahwa usulan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai politik kecil agar dapat menempatkan wakilnya di DPR RI. Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberagaman representasi politik di tanah air.
"Kami mengusulkan parliamentary threshold sebesar 1 persen. Hal ini tetap dengan mempertimbangkan mekanisme fraksi gabungan di tingkat nasional atau kesepakatan koalisi (stembus accoord) yang dilakukan sejak awal sebelum pemilu berlangsung," tegas Said Iqbal dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Melalui agenda pertemuan di hari Jumat mendatang, publik menantikan apakah aspirasi mengenai penurunan ambang batas ini akan mendapatkan lampu hijau atau menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR.










Tinggalkan komentar