suaramedia.id – Isu mengenai pembebasan biaya pendidikan kembali menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat. Dalam momentum peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada 18 September 2026, Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan ambisius. Beliau menegaskan bahwa seluruh jenjang pendidikan negeri, mulai dari tingkat dasar (SD, SMP, SMA) hingga perguruan tinggi negeri, harus digratiskan. Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden berencana segera menggelar rapat terbatas untuk mematangkan kebijakan ini.

Related Post
Langkah ini tentu memicu harapan besar bagi masyarakat luas. Secara konstitusional, pendidikan memang merupakan hak dasar warga negara yang dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Negara pun memiliki kewajiban mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor ini. Namun, wacana pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga universitas ini menyisakan sejumlah pertanyaan krusial: Bagaimana teknis pelaksanaannya, siapa saja sasaran utamanya, dari mana pendanaannya, dan bagaimana jaminan kualitasnya?

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan pendidikan gratis hanya akan efektif jika mampu memperluas akses sekaligus meningkatkan kualitas. Jika pemerintah hanya fokus menghapus biaya tanpa memperbaiki mutu guru, fasilitas laboratorium, riset, hingga kurikulum yang relevan dengan dunia kerja, maka yang tercipta hanyalah sistem pendidikan yang murah namun rendah kualitas.
Tantangan Anggaran dan Kualitas
Indonesia sebenarnya telah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk sektor ini. Dalam proyeksi APBN 2026, anggaran pendidikan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp757,82 triliun atau setara 20 persen dari total APBN.
Rinciannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapatkan alokasi Rp56,68 triliun, yang mencakup pembangunan satuan pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga tunjangan guru non-ASN. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengantongi sekitar Rp61 triliun untuk meningkatkan akses, riset, dan inovasi guna mengejar target Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi sebesar 38,04 persen pada 2029.
Namun, tantangan utamanya bukan sekadar pada besaran angka, melainkan pada efektivitas penggunaan dana tersebut untuk menciptakan mobilitas sosial dan kualitas lulusan yang mumpuni.
Ketimpangan Akses dan Mutu di Indonesia
Data menunjukkan adanya jurang lebar dalam akses pendidikan tinggi di Indonesia. Berdasarkan data BPS, APK perguruan tinggi nasional pada 2025 baru menyentuh angka 32,89 persen. Artinya, baru sekitar sepertiga penduduk usia 19-23 tahun yang menempuh pendidikan tinggi.
Ketimpangan wilayah juga terlihat sangat nyata. Jika DIY memiliki APK mencapai 74,70 persen, wilayah seperti Papua Tengah dan Papua Pegunungan justru masih sangat rendah, yakni di kisaran 13 persen.
Masalah kualitas pun belum merata. Dari ribuan perguruan tinggi di Indonesia, mayoritas masih berstatus akreditasi "Baik". Perguruan tinggi dengan status "Unggul" masih sangat terbatas dan sebagian besar masih terpusat di Pulau Jawa. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah: apakah kebijakan pendidikan gratis nantinya mampu menjangkau daerah pelosok dan memperbaiki kualitas institusi di luar Jawa, atau hanya sekadar formalitas penghapusan biaya tanpa perbaikan mutu yang nyata?










Tinggalkan komentar