suaramedia.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, secara resmi melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut berisi desakan agar MK memanggil Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, untuk hadir dan memberikan keterangan dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Tak hanya Gibran, Denny juga meminta agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia turut dihadirkan di persidangan.

Related Post
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa lalu, Denny Indrayana, yang juga berstatus sebagai pemohon dalam perkara ini, menegaskan urgensi kehadiran Gibran. "Kami kemarin bersurat melalui kuasa hukum kepada MK untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi, meminta agar MK berkenan untuk mengundang, memberikan kesaksian, keterangan di hadapan persidangan Mahkamah Yang Mulia," ujar Denny. Ia menambahkan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang dimohonkan untuk hadir dalam agenda penting tersebut.

Denny menekankan bahwa keterangan langsung dari Gibran Rakabuming Raka sangat vital, terutama terkait riwayat pendidikannya. "Penting untuk Saudara Gibran hadir dan menjelaskan sendiri bagaimana sebenarnya tentang riwayat pendidikan beliau. Yang paling paham, yang paling mengerti tentu Mas Gibran sendiri," jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa meskipun Presiden Joko Widodo telah memberikan keterangan dan Denny telah menanggapi, komentar langsung dari Gibran sendiri masih sangat dinantikan publik dan persidangan. "Kita ingin dengar dari Gibran Rakabuming Raka sendiri," pungkas Denny, menggarisbawahi pentingnya kesaksian langsung dari yang bersangkutan.










Tinggalkan komentar