suaramedia.id – JAKARTA – Sebuah dinamika menarik tersaji di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/9/2026), ketika Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas menyatakan tidak akan merespons undangan Komisi XIII. Undangan tersebut berencana menggelar rapat gabungan yang melibatkan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membahas temuan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Related Post
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa keputusan ini didasari keinginan untuk menghindari kesan adanya upaya saling berhadapan atau "fait accompli" antar-lembaga negara. Ia menilai, forum rapat gabungan yang melibatkan Komisi XIII, Ombudsman, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berpotensi menempatkan Ombudsman dalam posisi konfrontatif.

"Kami mengambil inisiatif untuk memanggil khusus Ombudsman ke Komisi II DPR. Agar kita tidak terkesan mem-fait accompli-kan antarlembaga negara. Dalam hal ini adalah Ombudsman dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," terang Rifqi saat membuka rapat dengan Ombudsman RI.
Rifqi menegaskan, Komisi II DPR tetap berkomitmen penuh untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Ombudsman. Namun, pengawasan tersebut diarahkan agar lembaga pengawas pelayanan publik itu tetap fokus pada mandat utamanya, yakni mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
"Fungsi pengawasan Komisi II DPR RI ingin terus mendorong Ombudsman untuk kembali kepada khittahnya melakukan perbaikan pelayanan publik yang ada di Indonesia," tambahnya, menekankan pentingnya peran Ombudsman dalam meningkatkan standar layanan publik.
Lebih lanjut, terkait dengan temuan di Lapas Cibinong, Komisi II DPR meminta agar permasalahan ini tidak hanya dilihat sebagai kasus tunggal pada satu lembaga pemasyarakatan. Rifqi menekankan bahwa temuan Ombudsman tersebut seharusnya menjadi momentum krusial untuk melakukan perbaikan tata kelola sistem pemasyarakatan secara menyeluruh dan lebih luas, bukan sekadar menyoroti satu fasilitas. Ini diharapkan menjadi pemicu reformasi sistem pemasyarakatan nasional.










Tinggalkan komentar