suaramedia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan respons terhadap pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026). Meskipun menyambut baik langkah legislatif ini, Komnas HAM secara tegas mengingatkan pentingnya penyusunan aturan pelaksana yang partisipatif dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat serta kelompok rentan lainnya.

Related Post
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyoroti salah satu persoalan krusial yang kerap muncul dalam penanganan konflik agraria. Menurutnya, selama ini, penyelesaian sengketa tanah seringkali bergeser secara prematur dari ranah konflik agraria menjadi perkara pidana, sebuah pola yang dikhawatirkan dapat merugikan pihak-pihak yang lemah.

Peringatan Komnas HAM ini bukan tanpa dasar. Lembaga tersebut menilai pengesahan UU PRA sejalan dengan sejumlah rekomendasi yang telah mereka susun sebelumnya, seperti dalam "Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia" dan "Kajian Penanganan Konflik Agraria dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia". Ini menunjukkan bahwa Komnas HAM telah lama mengamati dinamika dan tantangan dalam isu agraria.
"Berdasarkan hasil kajian Komnas HAM, penanganan konflik agraria selama ini kerap bergeser secara prematur dari ranah konflik agraria menjadi ranah pidana," tegas Uli dalam keterangan tertulis yang diterima suaramedia.id pada Minggu (27/9/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi agar aturan turunan UU PRA tidak mengulang kesalahan serupa, melainkan fokus pada penyelesaian akar masalah penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Oleh karena itu, Komnas HAM menekankan bahwa proses penyusunan peraturan pelaksana UU PRA harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, khususnya masyarakat adat dan kelompok rentan. Tujuannya adalah memastikan bahwa semangat keadilan agraria yang diusung UU ini benar-benar terwujud, bukan sekadar formalitas belaka, serta mencegah potensi konflik baru di masa depan.










Tinggalkan komentar