Skandal Pelindo Memanas: Buronan Dicopot, Kejagung Siap Eksekusi!

Skandal Pelindo Memanas: Buronan Dicopot, Kejagung Siap Eksekusi!

suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait rencana eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Pernyataan ini muncul menyusul drama pencopotan Silfester dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim, hanya selang beberapa hari setelah pengangkatannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan tim Jaksa Eksekutor yang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Yang jelas, itu sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi," ujar Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/9/2026). Anang menambahkan bahwa pihak Kejagung telah menerima informasi mengenai pengangkatan Silfester ke posisi strategis tersebut, namun juga tidak luput dari kabar pembatalan atau pencopotannya. "Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat saja perkembangannya," pungkasnya, mengisyaratkan bahwa proses hukum akan terus berjalan terlepas dari posisi korporasi Silfester.

Skandal Pelindo Memanas: Buronan Dicopot, Kejagung Siap Eksekusi!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Sebelumnya, Silfester Matutina, yang diketahui berstatus buronan Kejagung, secara mengejutkan dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Keputusan pemberhentian ini berlaku efektif per Rabu (23/9/2026), mengakhiri masa jabatannya yang hanya berlangsung singkat, yakni lima hari sejak pengangkatannya pada 18 September 2026. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai proses seleksi dan pengawasan terhadap pejabat di lingkungan BUMN.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, menjelaskan bahwa keputusan pencopotan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh perusahaan induk. Patrick menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan hak prerogatif pemegang saham dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan korporasi yang berlaku, termasuk persetujuan dari pemegang saham Pelindo. Pernyataan ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam yang mungkin terkait dengan status hukum Silfester yang menjadi sorotan publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar