Geger! Kuliah Gratis PTN Ancam Ribuan Kampus Swasta?
suaramedia.id – Wacana pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang digulirkan Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta desakan publik untuk menghapus jalur mandiri, memang menjadi angin segar bagi banyak calon mahasiswa. Namun, di balik janji manis akses pendidikan yang lebih merata, muncul kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina, menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Related Post

Gagasan transformatif ini, yang disambut antusias publik, hadir sebagai respons terhadap fenomena komersialisasi pendidikan yang selama ini membebani finansial keluarga, khususnya kelas menengah, dalam mengakses jenjang pendidikan tinggi. Harapannya, langkah ini dapat membuka pintu kesempatan yang lebih luas bagi talenta-talenta terbaik bangsa tanpa terhalang sekat ekonomi.
Kendati demikian, di balik optimisme tersebut, kekhawatiran fundamental mengenai eksistensi PTS tak bisa diabaikan. Data dari Portal Kemendiktisaintek secara gamblang menunjukkan dominasi sektor ini, dengan 3.944 PTS yang merepresentasikan sekitar 91,7 persen dari total keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia. Angka ini menegaskan betapa krusialnya peran PTS dalam menopang pilar pendidikan tinggi nasional.
Menurut Handi Risza, pendidikan tinggi merupakan sebuah ekosistem yang saling bertaut dan kompleks. Oleh karena itu, intervensi regulasi yang ekstrem tanpa disertai kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola seluruh komponen. Ia menegaskan bahwa wacana kuliah gratis di PTN dan penataan jalur masuk mahasiswa baru seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya meminggirkan kampus swasta, melainkan sebagai momentum strategis untuk meredistribusi peran dalam sistem pendidikan tinggi nasional secara lebih adil dan berkelanjutan.
Beban Historis Komersialisasi Kampus
Dalam satu dekade terakhir, fenomena pergeseran status PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) justru menciptakan preseden yang problematis. Demi menutupi biaya operasional pasca pemangkasan subsidi pemerintah dan mengejar target anggaran mandiri, banyak PTN-BH terpaksa memaksimalkan kuota penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, bahkan hingga batas tertinggi 50 persen. Jalur ini, pada praktiknya, kerap mematok Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada golongan tertinggi serta membebankan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nominal yang fantastis, tak jarang mencapai ratusan juta rupiah.
Dampak dari kebijakan ini terasa berlapis. Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kapasitas finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi landasan utama. Di sisi lain, terjadi ‘kanibalisasi’ pasar calon mahasiswa seiring dengan transformasi PTN menjadi ‘megakampus’ yang mampu menampung puluhan ribu mahasiswa baru setiap tahunnya. Implikasinya sangat berat bagi PTS, yang mayoritas napas operasionalnya sangat bergantung pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), kini harus menghadapi defisit pendaftar secara drastis, mengancam keberlangsungan mereka.










Tinggalkan komentar