Skandal Pilpres 2024: Denny Indrayana Ungkap Pasal ‘Siluman’!

Related Post
suaramedia.id – Pakar hukum terkemuka, Denny Indrayana, melancarkan gugatan signifikan di Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan bahwa kasus ini jauh melampaui sekadar persoalan ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini menyoroti dugaan adanya "pasal selundupan" dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilpres 2024, khususnya Pasal 18 Ayat 3, yang disebut-sebut sebagai upaya meloloskan kandidat tertentu.

Dalam program Interupsi di iNews TV pada Kamis malam (24/9/2026), Denny Indrayana, yang juga menjadi salah satu pemohon dalam gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menjelaskan bahwa inti dari gugatan ini adalah menjaga konstitusionalitas dan kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi. Para pemohon meyakini bahwa Pasal 18 Ayat 3 PKPU tersebut sengaja disisipkan untuk memuluskan jalan Gibran dalam memenuhi persyaratan pendidikan, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
"Ini bukan semata-mata soal ijazah. Bukan semata-mata soal memenuhi syarat atau tidak pendidikan Gibran untuk menjadi cawapres," tegas Denny. Ia menambahkan bahwa fokus utama adalah integritas aturan main pemilihan presiden, di mana dugaan adanya pasal "siluman" ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi yang seharusnya menjadi pilar utama pemilu.
Gugatan ini secara fundamental mempertanyakan legalitas dan moralitas proses penyusunan regulasi pemilu. Dengan langkah ini, Denny Indrayana dan pemohon lainnya berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan marwah demokrasi dan memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat benar-benar berlandaskan pada semangat konstitusi, bukan kepentingan sesaat.










Tinggalkan komentar