suaramedia.id – Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara terkemuka, Denny Indrayana, kembali mengguncang panggung hukum nasional dengan gugatan kontroversialnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang menyasar syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ini, menurut Denny, bukan sekadar persoalan legalitas ijazah, melainkan sebuah dugaan "penyelundupan pasal" yang berpotensi mencederai konstitusi dan kedaulatan rakyat.

Related Post
Denny Indrayana, yang juga merupakan salah satu pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menegaskan bahwa inti gugatan ini jauh melampaui sekadar verifikasi pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalam sebuah wawancara di program Interupsi iNews TV baru-baru ini, ia secara gamblang menyatakan, "Pertama, ini bukan semata-mata soal ijazah. Bukan semata-mata soal memenuhi syarat atau tidak pendidikan Gibran untuk menjadi cawapres."

Menurutnya, fokus utama para pemohon adalah pada aspek konstitusionalitas dan integritas kedaulatan rakyat dalam gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini. Para pemohon meyakini kuat adanya indikasi upaya "penyelundupan pasal" dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara sengaja dirancang untuk memuluskan jalan Gibran dalam memenuhi persyaratan pendidikan.
"Terbukti di persidangan kemarin malam, itu tidak memenuhi syarat, bukan hanya secara administratif, tetapi ada cacat manipulatif karena sebenarnya ada pasal yang diselundupkan untuk beliau bisa memenuhi syarat pendidikan itu," ungkap Denny, merujuk pada jalannya persidangan perdana gugatan tersebut.
Lebih lanjut, Denny juga menyoroti momen penting pada persidangan awal, di mana Hakim Konstitusi Saldi Isra secara spesifik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadirkan risalah pembentukan Peraturan KPU (PKPU), khususnya yang berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3). Ketentuan yang diduga menjadi "pasal selundupan" tersebut, sebagaimana dijelaskan Denny dalam program Interupsi, berbunyi: "calon presiden atau wakil presiden dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA kalau sekolah luar negeri, cukup menunjukkan pendidikan tamat perguruan tinggi". Dugaan penyelundupan pasal ini menjadi inti perdebatan sengit yang kini tengah bergulir di hadapan para hakim konstitusi.










Tinggalkan komentar