suaramedia.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara tegas mengukuhkan komitmen pemberantasan pungutan liar (pungli) dalam layanan publik. Penegasan ini disampaikan usai mengesahkan serangkaian regulasi baru pada penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, 23 September 2026, menandai dimulainya era tanpa toleransi bagi praktik koruptif.

Related Post
Dalam pernyataannya, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang sedikit pun bagi praktik pungli di seluruh jajaran Kemenimipas. "Regulasi yang baru saja kita sahkan ini adalah tameng sekaligus pedang kita untuk memastikan setiap pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang merugikan masyarakat," ujar Menteri Agus, menggarisbawahi tekad kuat kementerian untuk mewujudkan birokrasi yang bersih.

Rakor Kemenimipas 2026 yang berlangsung intensif ini berhasil merumuskan berbagai instrumen konkret untuk memperkuat tata kelola layanan publik. Di sektor Keimigrasian, tercatat penyusunan 33 Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi pemerintahan. SOP ini dirancang untuk menyederhanakan dan memperjelas alur layanan, mulai dari substansi tempat pemeriksaan imigrasi, perizinan tinggal, status keimigrasian, hingga penerbitan dokumen perjalanan. Selain itu, dua surat edaran juga diterbitkan untuk melengkapi kerangka regulasi tersebut, memastikan keseragaman interpretasi dan implementasi di lapangan.
Sementara itu, di bidang Pemasyarakatan, Rakor menghasilkan tiga rancangan dokumen krusial. Dokumen-dokumen ini akan menjadi panduan tindak lanjut untuk memperkuat standar waktu layanan dan meningkatkan tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas). Peningkatan kualitas litmas diharapkan mampu menjamin proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan berjalan lebih efektif dan humanis, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan dan praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur.
Pengesahan regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah respons proaktif Kemenimipas dalam menjawab tantangan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Langkah ini juga diyakini menjadi jawaban atas berbagai sorotan publik terkait kualitas pelayanan dan integritas aparat di masa lalu, termasuk isu-isu yang sempat mencuat seperti fasilitas mewah di lapas tertentu yang menuntut evaluasi menyeluruh.
Dengan disahkannya instrumen-instrumen ini, Kemenimipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto berkomitmen penuh untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Masyarakat kini dapat menantikan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang lebih baik, bebas dari praktik pungli, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik.










Tinggalkan komentar