suaramedia.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menunjukkan kesiapan penuh saat menghadapi sidang pembacaan eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di tengah sorotan publik, Roy Suryo didakwa atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE terkait klaimnya mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebutnya palsu. Dalam persidangan yang digelar Kamis lalu, ia menegaskan kondisinya sehat dan siap melanjutkan perjuangan hukumnya.

Related Post
Kondisi kesehatan terdakwa menjadi pembuka persidangan. Hakim Ketua Christina Endarwati secara langsung menanyakan, "Terdakwa sehat?" Dengan nada mantap, Roy Suryo menjawab, "Alhamdulillah, sehat, Yang Mulia." Jawaban tersebut memastikan bahwa tidak ada halangan bagi jalannya persidangan, dan majelis hakim pun menyatakan proses hukum dapat dilanjutkan.

Setelah memastikan kondisi Roy Suryo, majelis hakim kemudian mempersilakan tim kuasa hukumnya untuk membacakan nota eksepsi. Dokumen perlawanan ini menjadi respons resmi Roy Suryo terhadap poin-poin dakwaan JPU yang telah disampaikan sebelumnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus sensitif ini, Roy Suryo telah dengan tegas menolak tawaran Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh pihak jaksa. Ia juga secara konsisten menolak mengakui perbuatannya sebagaimana yang termuat dalam dakwaan JPU. Sikap ini mengindikasikan bahwa Roy Suryo memilih untuk membuktikan argumennya melalui jalur persidangan, menantang dakwaan yang menimpanya terkait isu ijazah Presiden Jokowi.










Tinggalkan komentar