Geger! Bawaslu Akui Tak Bisa Intip Dokumen Gibran, Denny Indrayana Angkat Bicara!

Geger! Bawaslu Akui Tak Bisa Intip Dokumen Gibran, Denny Indrayana Angkat Bicara!

suaramedia.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyoroti secara tajam keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sorotan utama Denny tertuju pada pengakuan Bawaslu yang tidak memiliki akses terhadap dokumen syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka selama proses verifikasi.

Dalam keterangannya setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam, Denny mengungkapkan keheranannya. "Yang menarik adalah keterangan-keterangan dari Bawaslu, yang mengatakan mereka tidak punya akses pada saat proses verifikasi pencalonan capres dan cawapres," ujar Denny. Menurutnya, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu seharusnya memiliki kewenangan penuh untuk mengakses data krusial tersebut guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Geger! Bawaslu Akui Tak Bisa Intip Dokumen Gibran, Denny Indrayana Angkat Bicara!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Lebih lanjut, Denny membeberkan bahwa persoalan akses ini bahkan telah mendorong Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Bahkan mereka melaporkan pelanggaran etik KPU ke DKPP," tambahnya, menggarisbawahi seriusnya masalah ini di mata lembaga pengawas.

Kondisi ini sontak memicu pertanyaan besar dari Denny Indrayana. Ia mempertanyakan bagaimana pihak pemohon dalam sengketa pemilu dapat memperoleh akses terhadap dokumen persyaratan pencalonan tersebut, sementara Bawaslu yang notabene adalah lembaga pengawas resmi justru mengaku kesulitan. Sebelumnya, Bawaslu memang telah mempersoalkan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. "Diberi akses Silon, tapi beberapa kali dicoba, aksesnya ternyata tidak terbuka," pungkas Denny, mengindikasikan adanya hambatan teknis atau administratif yang menghalangi tugas pengawasan Bawaslu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar