suaramedia.id – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan dua kementerian dalam pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Permintaan ini secara khusus menyoroti keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan PHPU.

Related Post
Desakan tersebut disampaikan Denny usai mengikuti sidang lanjutan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026) malam. Dalam persidangan tersebut, para pemohon PHPU secara tegas mempersoalkan validitas syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny Indrayana mengusulkan agar MK memanggil Kementerian Hukum, khususnya direktorat yang membidangi perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terutama terkait dengan Pasal 18 ayat 3 yang menjadi sorotan. "Jika ini diteruskan, kami mengusulkan agar diundang juga keterangannya, paling tidak dua kementerian," tegas Denny, seperti dikutip suaramedia.id.
"Pertama, Kementerian Hukum, Direktorat yang terkait dengan perundangan, bagaimana harmonisasi peraturan KPU dan masuknya Pasal 18 ayat 3 itu?" imbuh Denny. Menurutnya, keterangan dari kementerian tersebut sangat vital untuk mengurai latar belakang dan alasan di balik masuknya ketentuan tersebut ke dalam PKPU.
Denny menegaskan bahwa informasi dari kementerian diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa pengusul, apa dasar argumentasinya, dan detail-detail lain yang hingga saat ini belum terjawab tuntas dalam persidangan. "Karena di situ mestinya, harusnya clear, siapa yang mengusulkan, apa alasannya, dan seterusnya, yang malam ini tidak terjawab," pungkasnya, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses legislasi KPU.










Tinggalkan komentar