suaramedia.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, melancarkan pertanyaan tajam kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Desakan ini muncul dalam sidang lanjutan sengketa yang berlangsung di Gedung MK, Rabu (23/9/2026), di mana Arsul menuntut penjelasan yang lebih rinci dan transparan dari pihak KPU.

Related Post
Dalam persidangan tersebut, Arsul Sani secara spesifik menyoroti pernyataan KPU yang sebelumnya mengklaim telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan menyatakan bahwa seluruh persyaratan, termasuk untuk posisi bakal calon wakil presiden, telah memenuhi kriteria. Namun, bagi Arsul, keterangan tersebut dinilai masih terlalu umum dan belum memberikan gambaran yang jelas.

"Ini mohon dijelaskan lebih lanjut apa yang Anda verifikasi itu ya, dokumen apa yang Anda verifikasi ya," tegas Arsul, mengulang pertanyaannya untuk menekankan pentingnya rincian konkret. Ia mendesak KPU untuk memaparkan secara detail jenis-jenis dokumen yang menjadi objek verifikasi, serta tahapan dan metode yang digunakan dalam proses tersebut.
Pertanyaan Arsul Sani ini mencerminkan kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, terutama terkait verifikasi dokumen calon pemimpin. Isu persyaratan pendidikan, khususnya ijazah, kerap menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan. Sidang lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh detail-detail yang diminta oleh majelis hakim, demi menjaga integritas proses demokrasi.










Tinggalkan komentar