suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi kendala dalam upaya pengembangan kasus dugaan suap terkait importasi barang. Ahmad Dedi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dikenal luas dengan julukan Dedi Congor, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026. Ketidakhadirannya dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut alasan kesehatan sebagai penyebab.

Related Post
"Yang bersangkutan telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena kondisi kesehatan yang sedang tidak memungkinkan," terang Budi Prasetyo kepada awak media. Pemanggilan Dedi Congor ini merupakan bagian esensial dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh praktik rasuah dalam proses impor barang yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Menariknya, dalam jadwal pemanggilan yang dirilis, KPK tidak secara eksplisit mencantumkan status Dedi Congor sebagai saksi. Hal ini terjadi di tengah santernya kabar yang menyebutkan bahwa ia telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut, menambah spekulasi publik mengenai posisi Dedi dalam pusaran kasus ini.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa keterangan dari Dedi sangat vital untuk mempercepat proses penyidikan. Oleh karena itu, penjadwalan ulang pemeriksaan akan segera dilakukan, meskipun detail waktu pelaksanaannya belum diungkapkan kepada publik. "Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan dalam waktu dekat," imbuh Budi.
Sebelumnya, pada Jumat, 8 Mei 2026, KPK juga telah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Dedi dari PT. Blueray Cargo (BR). Dana tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses importasi barang dan pengurusan bea masuk. "Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR yang kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk," jelas Budi Prasetyo kala itu, sebagaimana dikutip oleh suaramedia.id.










Tinggalkan komentar