suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 21 September 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 individu berhasil diamankan. Salah satu yang terjaring adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda: Sirajudin bersama empat orang lainnya di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo.

Related Post
Kehadiran Sirajudin Lasena yang terlihat keluar dari Gedung KPK di Jakarta pada Selasa, 22 September 2026, memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Mengapa dari belasan orang yang ditangkap, hanya Bupati Bolmut yang menyandang status tersangka? Plt Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan penjelasan lugas terkait penetapan satu tersangka ini. Menurut Taufik, keputusan tersebut erat kaitannya dengan pasal yang disangkakan, yakni dugaan pemerasan.

"Konstruksi perkara yang kami gunakan adalah Pasal 12 huruf e," terang Taufik pada Selasa (22/9/2026). Ia melanjutkan, "Sehingga, pihak yang memiliki kewenangan atau otoritas tertinggi dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bolmut tentu saja adalah Bupati." Penjelasan ini mengindikasikan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa, fokus utama penyelidikan KPK tertuju pada pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan.










Tinggalkan komentar