KPK Bongkar Alasan Kuat Penahanan Silmy Karim!

KPK Bongkar Alasan Kuat Penahanan Silmy Karim!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan bahwa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim adalah sah dan sesuai dengan koridor hukum. Pernyataan krusial ini disampaikan KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026). Kasus yang menjerat Silmy berkaitan dengan dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Dalam persidangan yang menarik perhatian publik tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristiahto, menjelaskan secara rinci dasar hukum penahanan tersebut. Menurutnya, seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini telah didasarkan pada surat perintah penyidikan yang valid dan sah.

KPK Bongkar Alasan Kuat Penahanan Silmy Karim!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Natalia di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, menegaskan bahwa prosedur hukum telah dipatuhi sepenuhnya.

KPK juga secara resmi memohon kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa tindakan penahanan terhadap Silmy Karim adalah sah dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim hukum KPK turut menekankan bahwa penetapan Silmy sebagai tersangka tidaklah sembarangan, melainkan telah didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang kuat dan sah secara hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan mantan Wamen Imipas ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya integritas dalam birokrasi, terutama terkait pelayanan publik seperti pengurusan izin tinggal bagi WNA. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar