Terungkap! DPR Ketok Palu UU Reforma Agraria, Apa Kata Mereka?

Terungkap! DPR Ketok Palu UU Reforma Agraria, Apa Kata Mereka?

suaramedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Momen krusial ini terjadi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 September 2026. Pengesahan ini menandai babak baru dalam upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia yang kerap memicu konflik.

Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Suasana sidang dipenuhi antisipasi saat agenda penting ini dibahas, mengingat panjangnya perjalanan RUU ini hingga mencapai tahap pengesahan.

Terungkap! DPR Ketok Palu UU Reforma Agraria, Apa Kata Mereka?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Sebelum keputusan final diambil, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan laporan komprehensif mengenai hasil pembahasan RUU tersebut. Laporan ini merangkum seluruh dinamika, masukan, dan kesepakatan yang telah dicapai selama proses legislasi yang intensif.

Setelah pemaparan dari Baleg disampaikan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir. "Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco, yang disambut dengan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir, menandakan dukungan kuat terhadap regulasi baru ini.

Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh untuk mengatasi berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi akar konflik di masyarakat, mulai dari sengketa lahan, ketimpangan kepemilikan, hingga akses petani terhadap tanah. Undang-undang ini digadang-gadang akan mempercepat pemerataan aset dan keadilan agraria, serta mendukung program pembangunan berkelanjutan yang inklusif. Dengan demikian, pemerintah kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengimplementasikan program reforma agraria secara lebih efektif dan terstruktur di seluruh pelosok negeri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar