Pukulan Telak KPK! Gugatan Silmy Karim Terancam Kandas?

Pukulan Telak KPK! Gugatan Silmy Karim Terancam Kandas?

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Paspor (Wamen Imipas), Silmy Karim. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan jawaban termohon terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 22 September 2026, pihak KPK sebagai termohon, melalui Plt. Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, membeberkan sejumlah alasan kuat di hadapan hakim tunggal. "Dalam eksepsi, satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan permohonan praperadilan prematur. Tiga, menyatakan permohonan praperadilan error in persona. Empat, menyatakan permohonan praperadilan kabur obscuur libel," tegas Natalia.

Pukulan Telak KPK! Gugatan Silmy Karim Terancam Kandas?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

KPK berpandangan bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan Silmy Karim, yang sebelumnya meminta hakim menggugurkan status tersangkanya, memiliki cacat hukum. Argumentasi "prematur" mengindikasikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum waktunya untuk diuji melalui praperadilan. Sementara itu, "error in persona" merujuk pada kekeliruan subjek hukum dalam permohonan, dan "obscuur libel" menunjukkan ketidakjelasan atau kekaburan dalam materi gugatan, sehingga menyulitkan hakim untuk memutus perkara.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah tersebut mendesak hakim agar menerima seluruh jawaban praperadilan yang mereka sampaikan. KPK secara spesifik memohon agar hakim menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK adalah sah dan berlandaskan hukum. Hal ini krusial untuk memastikan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan izin tinggal WNA tersebut dapat berjalan tanpa hambatan hukum. Keputusan hakim atas permohonan praperadilan ini akan sangat menentukan nasib status hukum Silmy Karim ke depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar