MK Ambil Keputusan Mengejutkan, Sidang Gibran Berlanjut!

MK Ambil Keputusan Mengejutkan, Sidang Gibran Berlanjut!

suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sesi pemeriksaan pendahuluan untuk perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya pada Senin, 21 September 2026. Gugatan ini secara spesifik menyoroti persoalan persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam perkembangan terbaru yang cukup menarik perhatian, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa majelis hakim telah menerima permohonan untuk menjadi pihak terkait. Permohonan tersebut diajukan oleh DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara, yang lebih dikenal sebagai Militan Gibran 08 Nusantara.

MK Ambil Keputusan Mengejutkan, Sidang Gibran Berlanjut!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Sebelum kami memberikan jadwal untuk sidang selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim yang juga telah kami terima," ujar Suhartoyo di ruang sidang, Senin (21/9/2026), sebagaimana dikutip oleh suaramedia.id.

Meski pengajuan permohonan dari relawan Gibran tersebut baru diterima beberapa jam menjelang sidang perdana, Mahkamah Konstitusi telah mencapai kesepakatan untuk tetap menerimanya. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang oleh majelis hakim.

"Kami dari majelis hakim, karena permohonan ini baru kami dapatkan menjelang sidang, telah sepakat untuk menerimanya," jelas Suhartoyo. Dengan diterimanya permohonan ini, pihak relawan Gibran akan diberikan kesempatan penuh untuk menyampaikan pandangan dan argumen mereka terkait materi gugatan yang diajukan.

Sidang lanjutan perkara ini telah dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026. Agendanya meliputi mendengarkan jawaban dari pihak Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan. Selain itu, pihak relawan Gibran yang kini telah menjadi pihak terkait juga akan turut menyampaikan pandangannya di persidangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar