suaramedia.id – Pakar lingkungan terkemuka, Marningot Tua Natalis Situmorang, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat sanksi hukum bagi para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan, wacana untuk mengkategorikan karhutla sebagai "terorisme ekologi" dinilai sebagai respons yang tepat mengingat dampak serius kejahatan ini terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian nasional.

Related Post
Marningot Tua Natalis Situmorang, yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Magister Manajemen Lingkungan di Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid, menegaskan bahwa kejahatan karhutla bukanlah perkara sepele. Ia menyoroti dampak multidimensional yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman langsung terhadap nyawa manusia.

"Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu," ujar Natalis dalam keterangannya, Senin (21/9/2026). Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan oleh karhutla jauh melampaui batas kerugian materiil semata, menyentuh aspek kemanusiaan dan keberlanjutan hidup.
Dukungan ini sejalan dengan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto sendiri yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara secara serius meminta aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla.
Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran setelah sebelumnya dikenai sanksi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak memberikan toleransi terhadap entitas yang secara sengaja atau lalai menyebabkan bencana lingkungan.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," tandas Presiden Prabowo, menggarisbawahi urgensi penanganan karhutla yang lebih ekstrem. Wacana ini mencerminkan tekad kuat pemerintah untuk menciptakan efek jera maksimal dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari ancaman kejahatan ekologi.










Tinggalkan komentar