Nasib Gibran di Ujung Tanduk? MK Sidangkan Ijazah Kontroversial!

Nasib Gibran di Ujung Tanduk? MK Sidangkan Ijazah Kontroversial!

suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin, 21 September 2026. Sidang krusial ini akan menyoroti legalitas persyaratan ijazah SMA Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi pokok permohonan sejumlah pihak.

Gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh Bonatua Silalahi, Denny Indrayana, serta beberapa pemohon lainnya. Mereka secara spesifik mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap menjadi salah satu persyaratan fundamental dalam kontestasi pemilihan wakil presiden.

Nasib Gibran di Ujung Tanduk? MK Sidangkan Ijazah Kontroversial!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Berdasarkan informasi yang dihimpun suaramedia.id dari laman resmi MK, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon) tersebut akan dimulai pukul 19.00 WIB. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menandai dimulainya proses hukum yang berpotensi mengubah peta politik nasional.

Menjelang persidangan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang juga merupakan salah satu pemohon, menegaskan pihaknya telah menyiapkan amunisi baru berupa bukti tambahan dan saksi. Kepada wartawan pada Minggu (20/9/2026), Denny mengungkapkan bahwa mereka menemukan fakta krusial, yakni "tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR." Temuan ini diyakini akan menjadi poin penting dalam argumen mereka untuk mendiskualifikasi Gibran.

Denny Indrayana juga menjelaskan alur persidangan selanjutnya. Setelah pemeriksaan pendahuluan, agenda akan dilanjutkan dengan Jawaban Termohon pada Selasa, 22 September 2026. Pihak Termohon yang akan memberikan keterangan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, kesempatan bagi Pihak Terkait, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka, untuk memberikan jawaban akan dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026, jika yang bersangkutan mengajukan diri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar