suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Permintaan ini merupakan respons Kejagung terhadap upaya hukum Lodewyk yang merasa dikriminalisasi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Related Post
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (7/9/2026), pihak Kejagung sebagai termohon menyampaikan jawaban resminya. Mereka berargumen bahwa seluruh tindakan penyitaan serta penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang memadai.

"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Kami menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon terkait penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara eksplisit kami akui kebenarannya," demikian pernyataan Kejagung yang dibacakan di persidangan. Pernyataan ini sekaligus menepis tudingan adanya kriminalisasi yang dilayangkan oleh Lodewyk Pusung terhadap lembaga penegak hukum tersebut.
Sebagai kesimpulan, Kejagung memohon agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
- Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Menerima eksepsi yang diajukan oleh termohon (Kejagung).
- Menyatakan permohonan praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah ini menunjukkan sikap Kejagung yang kukuh pada pendiriannya, meyakini bahwa proses hukum terhadap Lodewyk Pusung telah berjalan secara transparan dan akuntabel berdasarkan bukti-bukti yang ada, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi dalam penanganan kasus ini.










Tinggalkan komentar