suaramedia.id – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal seberat 28 ton yang disinyalir akan dikirim ke Malaysia. Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.

Related Post
Operasi senyap yang dipimpin oleh Dit Tipiter Bareskrim Polri ini berlangsung pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026. Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menemukan dan menyita total 28 ton pasir timah. Material ilegal ini dikemas dalam 568 karung, di mana 97 karung di antaranya sudah dipersiapkan dan diduga telah dibayar untuk segera diselundupkan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa penegakan hukum ini menargetkan aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang jelas-jelas bertujuan untuk diselundupkan ke luar negeri, khususnya Malaysia. "Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," ujar Irhamni, seperti dikutip suaramedia.id.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan dua tersangka. Mereka adalah RR, yang disinyalir berperan sebagai perantara dalam mencari pasokan pasir timah di wilayah Belitung Timur, dan DW, yang bertugas sebagai sopir pengiriman timah. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih besar dan memutus mata rantai perdagangan ilegal ini.








Tinggalkan komentar