Skandal Pabrik Gula: Eks Dirut PTPN XI Tersangka!

Skandal Pabrik Gula: Eks Dirut PTPN XI Tersangka!

suaramedia.id – Gebrakan tegas datang dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang baru-baru ini menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI. Skandal ini mencakup periode antara tahun 2016 hingga 2022, menyeret nama besar mantan Direktur Utama PTPN XI.

Kedua tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah DPP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI pada periode 2015-2017, serta TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Penetapan status tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, di Jakarta.

Skandal Pabrik Gula: Eks Dirut PTPN XI Tersangka!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Dengan mengantongi alat bukti yang sah dan memadai sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 2 Juli 2024, di mana penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka," tegas Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan dasar hukum penindakan tersebut.

Selama proses penyidikan intensif, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa tim penyidik telah meminta keterangan dari 93 saksi. Tak hanya itu, untuk memperkuat konstruksi kasus, penyidik juga melibatkan tiga ahli dari institusi terkemuka seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta seorang spesialis di bidang EPCC.

Sebagai langkah progresif dalam pengumpulan bukti, Tim Kortas Tipikor juga tak segan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, kediaman pribadi tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.

"Dari serangkaian penggeledahan tersebut, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari perangkat elektronik hingga berbagai dokumen vital," papar Ahmad. Ia merinci bahwa dokumen yang disita mencakup perencanaan proyek, proses lelang, kontrak kerja, pelaksanaan proyek, catatan pembayaran, hingga rekening koran, yang semuanya diharapkan dapat mengungkap tabir dugaan korupsi ini secara menyeluruh. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek vital pabrik gula Assembagoes.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar