Jurus Pamungkas Refly Harun: Roy Suryo & Dokter Tifa Bebas Penahanan?

Jurus Pamungkas Refly Harun: Roy Suryo & Dokter Tifa Bebas Penahanan?

suaramedia.id – Pengacara kondang Refly Harun dikabarkan telah menyiapkan langkah strategis menjelang pelimpahan berkas perkara kliennya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, ke Kejaksaan. Surat permohonan penangguhan penahanan atau bahkan permintaan agar tidak ditahan sama sekali, disebut-sebut menjadi jurus pamungkas yang akan diajukan. Langkah ini diambil menyusul jadwal Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, yang rencananya akan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

Saat ini, kewenangan terkait status penahanan kedua tokoh tersebut masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, Refly Harun menjelaskan bahwa situasinya akan berubah drastis setelah berkas dilimpahkan. "Kami sudah menyiapkan surat untuk penangguhan dan atau tidak ditahan. Ini sekarang masih dalam kewenangan penyidik Polda Metro, kalau besok kan kewenangannya ketika dilimpahkan sudah pada Kejari Jaksel, nah di Kejaksaan inilah kami mengirimkan surat," ungkap Refly kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Jurus Pamungkas Refly Harun: Roy Suryo & Dokter Tifa Bebas Penahanan?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Surat permohonan tersebut rencananya akan dilayangkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, tepat setelah proses Tahap II rampung. Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa ini berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebuah isu yang sempat menyita perhatian publik. Tim pengacara dari kedua belah pihak dipastikan akan mendampingi seluruh proses pelimpahan, baik saat di Rumah Sakit Polri maupun di Kejari Jaksel, guna memastikan hak-hak hukum klien mereka terpenuhi.

Dengan persiapan matang dari tim kuasa hukum, publik kini menanti apakah upaya penangguhan penahanan ini akan membuahkan hasil, ataukah Roy Suryo dan Dokter Tifa akan tetap menjalani proses hukum dengan status penahanan. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapa hari ke depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar