suaramedia.id – Pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang baru disahkan DPR lahir dari kaidah hukum yang tidak baik, menuai respons keras. Pemerhati Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai kritik Mahfud tersebut sebagai sesuatu yang sangat janggal dan tanpa dasar. Bahkan, Edi menyebut kritik itu sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga legislatif dan eksekutif.

Related Post
"Kami melihat pernyataan Pak Mahfud MD ini sangat aneh dan cenderung berlebihan. Menurut pandangan saya, ini adalah bentuk ketidakpantasan dan penghinaan terhadap kerja keras DPR dan pemerintah dalam proses legislasi," tegas Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Edi, yang juga merupakan Dosen Politik Hukum Kepolisian, menjelaskan bahwa proses pembentukan UU Polri telah melewati serangkaian tahapan yang komprehensif dan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemerintah dan DPR telah membuka pintu lebar bagi partisipasi publik, mengumpulkan berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga tim khusus Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
"Adalah sangat tidak masuk akal jika Pak Mahfud MD menyatakan bahwa Undang-Undang Polri ini lahir dari kaidah hukum yang tidak baik. Proses penyusunannya telah melalui perjalanan panjang dan melibatkan banyak sekali pihak dengan berbagai latar belakang keilmuan dan pengalaman," tambahnya.
Lebih lanjut, dosen pascasarjana ini mengungkapkan fakta krusial: salah satu entitas yang secara aktif dimintai masukan dan rekomendasi dalam penyusunan revisi UU Polri adalah KPRP. Edi menegaskan bahwa Mahfud MD sendiri merupakan bagian integral dari tim KPRP tersebut.
"Seharusnya, Pak Mahfud MD sangat memahami betul bagaimana proses dan substansi yang telah dibahas secara mendalam selama penyusunan regulasi ini. Semua masukan dari KPRP telah diakomodasi dan menjadi bagian tak terpisahkan dari UU Polri yang kini telah disahkan oleh DPR," pungkas Edi, menyoroti inkonsistensi dalam kritik Mahfud.










Tinggalkan komentar