Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara, Bayar Rp137 M!
suaramedia.id – Palu keadilan akhirnya menimpa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ia divonis pidana penjara selama lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu lalu. Nurhadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Related Post

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan menegaskan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun." Selain hukuman badan, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan Nurhadi untuk membayar uang pengganti kerugian negara fantastis, mencapai Rp137.159.183.940 (seratus tiga puluh tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh rupiah). Jika uang pengganti ini tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan badan selama tiga tahun.
Putusan ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Nurhadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Kasus yang menjerat Nurhadi ini merupakan salah satu sorotan publik mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi di lembaga peradilan tertinggi Indonesia. Penyelidikan dan persidangan kasus ini telah menyita perhatian publik, mengungkap dugaan praktik lancung di lingkungan peradilan.








Tinggalkan komentar