Jokowi Ingin UU KPK Lama? KPK: Bukan Barang Pinjaman!

suaramedia.id – Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama menuai tanggapan keras dari internal lembaga antirasuah tersebut. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, secara lugas mempertanyakan logika di balik usulan tersebut, menegaskan bahwa undang-undang bukanlah objek yang bisa dipinjamkan lalu ditarik kembali.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

"Apanya yang mau dikembalikan? Undang-undang itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, kemudian dikembalikan lagi," ujar Tanak, dengan nada tegas, saat dihubungi suaramedia.id di Jakarta belum lama ini. Ia menekankan bahwa konsep pengembalian UU seperti barang pinjaman adalah pemahaman yang keliru dan tidak sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku di Indonesia.

Tanak lebih lanjut menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah menjalankan mandatnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. "KPK beroperasi berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, dan tugas kami adalah menegakkan hukum, bukan merumuskan atau mengubah undang-undang," jelasnya, menyoroti batasan kewenangan lembaga tersebut dalam konteks legislasi.

Menurut Tanak, lembaga antirasuah ini berkomitmen penuh pada tugas pokoknya, yakni memberantas korupsi sesuai dengan kerangka hukum yang ada, tanpa terlibat dalam perdebatan mengenai perubahan atau pengembalian undang-undang. Pernyataan Jokowi ini sendiri memicu berbagai spekulasi dan diskusi di kalangan pengamat hukum serta politisi mengenai arah pemberantasan korupsi di masa mendatang.


Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar