Ijazah Gibran Disorot Tajam! Bahaya Jika Informasi Publik Ditutup!
suaramedia.id – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait isu keterbukaan informasi publik dalam konteks persidangan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menekankan bahaya besar yang mengancam demokrasi jika akses informasi publik justru diperketat, sebuah pandangan yang sejalan dengan ahli dari Komisi Informasi Pusat (KIP), Alamsyah Saragih.

Related Post

Dalam keterangannya baru-baru ini, Bonatua menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi harus menjadi standar, sementara pengecualian informasi seharusnya diterapkan secara sangat ketat, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). "Saya bertanya kepada Ahli, Pak Alamsyah, sangat berbahaya jika justru keterbukaan informasi publik dilakukan secara ketat. Seharusnya pengecualian informasi itu yang dilakukan secara ketat sebagaimana di UU KIP," ujarnya.
Menurutnya, jika tren pengetatan akses informasi terus berlanjut, ruang demokrasi akan menyempit dan berpotensi mati. Semua pihak, terutama pejabat publik, akan berlomba-lomba menyembunyikan informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik. "Dengan alasan privasi macam segala. Padahal, pejabat publik tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi," tegasnya.
Bonatua sendiri mengaku sangat tertarik dengan dokumen keaslian ijazah Gibran Rakabuming Raka, khususnya surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen). Ia mengajukan gugatan informasi publik ke KIP karena merasa ingin melihat langsung versi asli dokumen tersebut.
"Saya merasa tertarik melihat aslinya, bagaimana dari versi Kemendikdasmen yang mengeluarkan surat tersebut. Saya juga meminta dasar-dasar surat itu dikeluarkan," jelas Bonatua. Secara spesifik, ia menyoroti dua dokumen penting: ijazah Gibran saat menempuh pendidikan di UTS Inserts, serta rapor terakhir yang menjadi dasar penyetaraan ijazah tersebut hingga setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Akuntansi di Indonesia.
Meskipun demikian, Bonatua menyatakan tidak akan mempermasalahkan jika ada bagian informasi yang memang harus dirahasiakan, asalkan hal tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan prinsip pengecualian informasi yang ketat, bukan sebagai alasan untuk membatasi transparansi secara umum.










Tinggalkan komentar