Harta Menag Yaqut Melejit Rp13 Miliar, KPK Turun Tangan!
suaramedia.id – Mantan Menteri Agama (Menag) di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, kini tengah menjadi pusat perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penetapan kuota ibadah haji tahun 2023-2024. Yang lebih mengundang sorotan, laporan harta kekayaannya menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan, dari hanya Rp936 juta pada tahun 2018 menjadi lebih dari Rp13,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.

Related Post

Kenaikan fantastis ini, yang mencapai lebih dari 1.300% dalam kurun waktu tujuh tahun, memicu banyak pertanyaan. LHKPN tahun 2025 yang dilaporkan oleh Yaqut, yang juga merupakan adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, mencatat total asetnya mencapai Rp13.749.729.733.
Rincian Kekayaan yang Menggembung
Enam aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dalam portofolio kekayaan Yaqut pada tahun 2025, dengan total nilai mencapai Rp9.520.500.000. Properti tersebut tersebar di beberapa lokasi, termasuk Rembang dan Jakarta Timur. Salah satu aset yang paling mencolok adalah tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Jakarta Timur, yang dilaporkan senilai Rp4.500.000.000.
Selain properti, Yaqut juga tercatat memiliki koleksi kendaraan yang nilainya tidak kalah fantastis. Dua unit mobil mewah terdaftar atas namanya: sebuah Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260.000.000, dan yang terbaru, sebuah Toyota Alphard Minibus tahun 2024 yang harganya mencapai Rp1.950.000.000.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Yaqut tercatat sebesar Rp220.754.500, sementara kas dan setara kasnya mencapai Rp2.598.475.233. Meski demikian, ia juga mencantumkan adanya tanggungan utang sebesar Rp800.000.000.
Perbandingan Mencolok dengan Tahun 2018
Perbandingan dengan LHKPN Yaqut pada tahun 2018 memperlihatkan perbedaan yang sangat mencolok. Tujuh tahun lalu, Yaqut hanya melaporkan satu aset tanah dan bangunan seluas 573 m2/56 m2 di Rembang, dengan nilai yang relatif kecil, yakni Rp47.096.000.
Koleksi kendaraannya pada tahun 2018 juga jauh berbeda. Ia memiliki sebuah Mazda Biante tahun 2014 senilai Rp400.000.000 dan Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp482.000.000. Harta bergerak lainnya hanya tercatat sebesar Rp1.500.000, dan kas serta setara kasnya hanya Rp5.800.000. Lonjakan kekayaan yang begitu pesat ini tentu menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendiri, melainkan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1), mengonfirmasi bahwa sangkaan terhadap keduanya terkait dengan potensi kerugian keuangan negara. "Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pejabat yang tersandung kasus korupsi, sekaligus menyoroti lonjakan kekayaan yang signifikan di tengah dugaan tindak pidana.










Tinggalkan komentar