Geger! Hakim Anwar Usman ‘Juara Absen’, MKMK Turun Tangan!
suaramedia.id – Jakarta – Sebuah sorotan tajam mengarah kepada salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi mengeluarkan surat peringatan. Peringatan ini diberikan menyusul catatan kehadiran yang minim dalam berbagai agenda penting MK sepanjang tahun 2025, mulai dari rapat hingga persidangan.

Related Post

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan hal ini saat memaparkan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Palguna menegaskan komitmen Majelis Kehormatan untuk menjaga integritas dan kehormatan lembaga peradilan tertinggi tersebut. "Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna, seperti dikutip dari suaramedia.id pada Jumat (2/1).
Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 itu secara spesifik ditujukan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr. Anwar Usman SH MH. Palguna merinci data kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH), di mana nama Anwar Usman menempati posisi teratas dalam daftar ketidakhadiran.
Sepanjang tahun 2025, MK tercatat menggelar 589 kali sidang pleno. Dari jumlah tersebut, Anwar Usman hanya hadir 508 kali, yang berarti ia tidak hadir sebanyak 81 kali. Selain itu, dalam 160 kali sidang panel, Anwar tercatat absen 32 kali. Angka ketidakhadiran yang sama, yakni 32 kali, juga terjadi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Secara keseluruhan, persentase kehadiran Anwar Usman hanya mencapai 71 persen.
Meskipun Palguna tidak merinci alasan spesifik di balik ketidakhadiran tersebut, MK sebelumnya pernah menginformasikan bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan ia tidak dapat mengikuti sejumlah persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Palguna juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap pelanggaran etik yang bisa timbul dari aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak relevan dengan tugas konstitusional mereka.
MKMK sendiri telah aktif menyelenggarakan 16 kali rapat dan empat kali persidangan sepanjang 2025. Mereka menerima enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan dari pemberitaan media. Namun, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Terhadap dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat registrasi sebagai "temuan", MKMK menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan, MKMK juga mengeluarkan dua rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti oleh MK. Pertama, merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Anwar Usman terkait surat peringatan dari MKMK maupun catatan ketidakhadirannya dalam berbagai agenda penting MK.










Tinggalkan komentar