Geger! Polri Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp 41 Triliun!

Related Post
suaramedia.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengumumkan keberhasilan luar biasa dalam upaya pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025. Total 590 ton barang haram berhasil disita dari berbagai jaringan kejahatan di seluruh wilayah Indonesia, dengan estimasi nilai mencapai angka fantastis Rp 41 triliun. Operasi masif ini juga berhasil menjaring 64.046 tersangka.

Data mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono dalam paparannya saat Rilis Akhir Tahun (RAT) Mabes Polri 2025 yang berlangsung di Gedung Rupatama, Selasa (30/12). Menurut Syahar, pengungkapan kasus-kasus narkoba berskala besar ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1,79 miliar jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Rincian barang bukti yang berhasil disita menunjukkan skala peredaran narkoba yang mengerikan. Narkotika jenis sabu mencapai 8,1 ton, sementara ganja mendominasi dengan jumlah fantastis 574 ton. Selain itu, ekstasi sebanyak 1.994.339 butir, kokain 34 Kg, heroin 7,9 Kg, dan hasish 799 gram juga berhasil diamankan. Tak hanya itu, tembakau gorila 1,8 ton, happy five 136.062 butir, ketamine 36 Kg, happy water 42 Kg, obat keras 19 juta butir, serta etomidate 42.564 ml turut masuk dalam daftar sitaan.
Syahar juga menyoroti tiga kasus menonjol yang berhasil dibongkar oleh jajarannya. Pertama, penemuan ladang ganja seluas 76,75 hektar di wilayah Aceh, menunjukkan produksi lokal yang masif. Kedua, pengungkapan jaringan sabu internasional dengan rute Thailand-Aceh yang berhasil menyita 135 kilogram sabu. Ketiga, penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali, yang menjaring 17 tersangka dan menyita 33,2 kilogram narkoba dengan estimasi nilai Rp 60,5 miliar.
Lebih lanjut, Polri juga gencar menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus narkoba. Sebanyak 23 laporan polisi terkait TPPU telah diproses, menjerat 30 tersangka, dan berhasil menyita aset total senilai Rp 241,5 miliar. Para bandar besar yang telah divonis, secara bertahap telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, menunjukkan komitmen Polri dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba hingga ke akarnya.










Tinggalkan komentar