Skandal Haji Memanas! Yaqut Bungkam Usai 8 Jam di KPK

Related Post
suaramedia.id – Mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Yaqut, yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.42 WIB, baru merampungkan keterangannya menjelang malam, sekitar pukul 20.10 WIB.

Usai diperiksa, Yaqut yang didampingi tim pengacara dan juru bicaranya, enggan berkomentar banyak mengenai substansi pemeriksaan. Dengan singkat, ia menyatakan, "Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik." Ia menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada lembaga antirasuah tersebut, tanpa memberikan detail apapun kepada awak media yang telah menunggunya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada siang hari yang sama mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut berfokus pada pendalaman perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. "Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," jelas Budi melalui pesan tertulis.
Selain Yaqut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dari unsur biro perjalanan haji dan umrah. Mereka adalah Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri); Saodah Abdul Qodir, Direktur Travel Farfaza Astatama; H Amaludin, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro; Ida Nursanti, Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani; Hilman Faza dari Travel Farfaza Astatama; serta Ali Makki, Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata. Pemeriksaan para pihak ini mengindikasikan bahwa KPK tengah memperluas jaring penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik lancung tersebut.
Sebelumnya, dalam serangkaian tindakan proaktif, KPK telah menerbitkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025. Larangan ini ditujukan kepada Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan ekstensif di sejumlah lokasi strategis yang diduga terkait dengan perkara ini. Di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur; kantor-kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti, yang diharapkan dapat memperkuat konstruksi kasus dugaan korupsi ini.








Tinggalkan komentar