HEBOH! Ammar Zoni Tinggalkan Nusakambangan, Ini Alasannya!
suaramedia.id – Jakarta – Bintang sinetron Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan publik. Terdakwa kasus peredaran narkoba ini dilaporkan telah dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan yang dikenal ketat, menuju Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, dalam rangka menghadapi proses persidangan lanjutan.

Related Post

Konfirmasi mengenai pemindahan ini disampaikan oleh Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti, pada Minggu (14/12/2025). Menurut Rika, Ammar Zoni tidak sendiri; lima warga binaan lainnya juga turut dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari yang sama.
Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara dan krusial untuk memastikan kehadiran langsung Ammar Zoni beserta rekan-rekannya dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Setelah proses persidangan selesai, Ammar Zoni dkk akan segera dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan," tegas Rika, menyoroti sifat sementara dari penempatan ini.
Proses pemindahan Ammar Zoni dan kawan-kawan ini tidak dilakukan sembarangan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bertindak sebagai pelaksana utama, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan didampingi oleh petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, para tahanan langsung menjalani prosedur administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, sebelum akhirnya ditempatkan di Kamar Penempatan Khusus (Patsus).
Kasus yang menjerat Ammar Zoni ini berpusat pada dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Kamis, 23 Oktober 2025, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Ammar Zoni didakwa menerima sabu dari seorang buronan bernama Andre, kemudian secara aktif menjual dan mengedarkannya di lingkungan Rutan. Ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama lima terdakwa lain: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
"Dakwaan yang dibacakan jaksa menyebutkan Ammar Zoni dkk diduga ‘melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram’."
Jaksa juga membeberkan bahwa transaksi barang haram ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Muhammad Rivaldi disebut mendapatkan sabu langsung dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan. Aktivitas jual beli ini berlanjut hingga Januari 2025, dengan penggunaan aplikasi komunikasi Zangi sebagai sarana koordinasi.
(suaramedia.id/red)










Tinggalkan komentar