suaramedia.id – Polisi mengungkap sindikat narkoba internasional asal Iran yang menyelundupkan 22 kilogram sabu ke Indonesia. Dua tersangka, REP (38) warga Kota Batu dan WR (35) warga Surabaya, berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di depan Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur. Penangkapan berawal dari informasi intelijen tentang pengiriman sabu dari Surabaya menuju Balikpapan.

Related Post
Modus yang digunakan cukup rapi. Sabu dikemas dalam 22 kotak tupperware, masing-masing berisi 1 kilogram sabu, lalu disembunyikan dalam tas ransel dan kardus bekas rokok. Kompol Kurnia Dewi Lestari, Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim, mengungkapkan, sabu tersebut diduga berasal dari Timur Tengah. "Penyelidikan masih terus berlanjut untuk membongkar jaringan ini lebih dalam," tegas Kurnia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Polda Jatim menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi bahaya narkoba.










Tinggalkan komentar