Warga Banten Dapat Rp500 ribu/bulan, PSBB Tangerang Raya Akan Tiru Jakarta dan Jawa Barat

TANGERANG | BANTEN suaramedia.id.
Pemprov Banten akan meniru aturan yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya.

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) telah menyetujui pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang mulai 12 April 2020. Mulai hari ini, ketiga daerah sedang gencar melakukan sosialisasi. Penerapan PSBB direncanakan akan dilakukan Sabtu 18 April hingga 14 hari mendatang.

Kemarin, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menggelar rapat terbatas dengan teleconference dengan Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany membahas persiapan PSBB. Dalam rapat itu ketiga kepala daerah mengemukakan sejumlah masalah yang akan dihadapi saat PSBB diberlakukan.

WH mengatakan, akan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai referensi pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. “Kita sudah mengadakan rapat terbatas (ratas) dengan Walikora Kota Tangerang, Walikota Tangsel maupun Bupati Kabupaten Tangerang. Kita ingin mendapatkan masukan dalam rangka penyempurnaan pergub yang akan kita susun, akan kita terbitkan. Draftnya sudah ada. Paling tidak kita juga mereferensi, mengacu kepada Pergub-nya Jakarta dan Jawa Barat,” kata WH saat konferensi pers usai melakukan ratas di rumah dinas Gubernur Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Senin yang lalu (13/4/2020)

WH beralasan, mengambil referensi DKI Jakarta dan Jabar dalam penerapan PSBB di Tangerang Raya, dikarenakan kultur masyarakat Banten khususnya di Tangerang tidak bisa dipisahkan dengan Jakarta. “Karena Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Jawa Barat itu kan kultur dan karakter masyarakatnya tidak bisa dipisahkan. Kita dengan Jakarta sudah ada semacam kerjasama. Boleh warga Jabodetabek, warga Tangerang Raya memakai fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta, atau sebaliknya. Kita (Banten) terbuka,” jelasnya.

Baca Juga..!  BNN RI : Bebaskan Millenial Dari Ancaman Bahaya Narkoba

Saat ditanya terkait anggaran Rp 1,22 triliun yang disiapkan Pemprov Banten untuk jaring pengaman sosial atau social safety net warga yang terdampak Covid-19, WH mengaku, anggaran tersebut disiapkan untuk dua bulan. “Untuk dua bulan dulu lah, bukan 14 hari. Provinsi Banten terbatas anggarannya,” ujarnya. Diketahui, Pemprov Banten menyediakan pengalihan anggaran (refocusing) penanganan Covid-19 sebesar Rp1,22 triliun. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan sebagai jaring pengaman sosial bagi 670 ribu kepala keluarga (KK) di Banten. “Pemrov Banten menanggung 670 ribu KK yang terdampak,” katanya. Dari anggaran tersebut, setiap KK akan mendapatkan Rp500 ribu per bulannya dari Pemprov Banten selama pandemi Covid-19. “Sisanya akan ditanggung oleh pemerintah pusat dan kabupaten/kota bersama-sama,” ujarnya.

Menurut Rina, bantuan kepada warga Banten yang terdampak Covid-19 jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan warga miskin yang diperkirakan hanya berkisar 5 persen dari total penduduk. Selebihnya dari pusat dan kabupaten/kota, rencananya bantuan kepada masyarakat tersebut akan dialokasikan selama dua bulan ke depan, selama masa pandemi Covid-19. “Sudah, sudah kita sampaikan ke Mendagri angkanya Rp1,22 triliun,” katanya.

(Linda)

Facebook Comments