Wakil Direktur CV Famaugu JF Duha: Pemkab Nias Selatan Harusnya Koperatif Dan Hadir Dalam Persidangan

Gunungsitoli, suaramedia.id – Wakil Direktur CV Famaugu Jaya Fanao Duha berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan koperatif agar hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Hal itu diungkapkan Fanau terkait gugatan kasus Perdata CV Famaugu Jaya (CV FJ) terhadap Pemkab Nias Selatan yang dianggap wanprestasi untuk pembayaran kegiaatan (proyek) pada tahun anggaran 2015 lalu. 

Berdasarkan Sidang Perdata  atas nama Fanao Duha, Wakil  Direktur CV Famaugu Jaya yang dikuasakan kepada Elyder & Rekan, Konsultan Hukum (Hp;+62852-7768-3696) pada tanggal 08 Desember 2019 dengan Nomor Perkara: 6/Pdt.G/2020/PN Gst.

Sebagai Wakil Direktur CV Famaugu Jaya sekaligus Kontraktor yang beralamat di Desa Gondia Kecamatan Pulau-Pulau Batu Desa SB Marit Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara atas nama Juan Triman B.F Fa’u sebagai (Penggugat) menyampaikan expose kepada para awak media diruang tunggu Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (19/02).

Juan Triman B.F Fa’u  sebagai (Penggugat) merasa kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan dalam hal ini sebagai Pihak (Tergugat) dimana Pihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang tidak koperarif dan acuh dengan tidak mengahadiri persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Lebih Lanjut ia sampaikan sebagai (Penggugat) pihak Konraktor/pihak rekanan dalam hal ini yang terzholimi. “Kenapa saya katakan “terzholimi” dikarenakan pekerjaan kami (kewajiban kami sebagai  pihak rekanan) telah selesai,” ungkapnya.

“Melalui pemberitaan ini sebagai pihak Konraktor atau pihak rekanan mengharapkan kepada Pemerintah kabupaten  Nias Selatan kiranya bersifat koperatif dalam menghadiri persidangan dan kiranya ada itikad yang baik dalam  membayarkan sisa pembayaran dana proyek kami di Tahun 2015, dengan sisanya sebesar Rp.349.000.000 (tiga ratus empat puluh sembilan juta rupiah),” ujar kuasa hukumnya menambahkan.

Baca Juga..!  Bupati Nias Sambut Kunjungan Kedatangan Jend. TNI (Purn) Dr. Moeldoko Di Bandara Binaka Gunungsitoli

Adapun gugatan (Wanpretasi) ini ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Nias Selatan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kabupaten Nias Selatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Nias Selatan dan turut tergugat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan. 

Pewarta :(DT/WW)

Facebook Comments