Wabup Lebak Ikuti Rakor Penegakan Dan Penanganan Covid-19 Secara Daring

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lebak, menghadiri Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid 19 melalui daring di Data Center Setda Lebak, Minggu (31/1/2021).

Rakor dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan diikuti oleh Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPB, Menteri Agama, Gubernur, Bupati/Walikota, Forkopimda di 13 Provinsi di Jawa dan Bali.

Pertemuan di hari libur tersebut merupakan lanjutan Rapat Koordinasi tingkat menteri bersama kepala daerah 13 provinsi di Indonesia, sekaligus keseriusan pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19 saat ini.

Menko Maritim dalam paparannya membahas mengenai peningkatan penegakan disiplin dan yustisi dalam penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19, untuk menurunkan tingkat kematian dan meningkatkan tingkat kesembuhan.

“Penegakan disiplin aturan PPKM wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat kepatuhan terhadap 3M. Ini penting untuk menurunkan penambahan kasus baru dan angka kematian,” ungkap Menko Maritim.

Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan, dalam operasi yustisi perubahan perilaku masyarakat lebih terintegrasi dan dilakukan secara terukur antara TNI, Polri dan Satpol PP, sehingga perekonomian masih tetap berjalan namun jumlah kasus bisa ditekan.

“Operasi yustisi perlu diperluas diarea perkantoran dan restoran untuk memastikan PPKM berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Wabup Lebak terlihat fokus memperhatikan materi yang dipaparkan Menko Maritim, yang membahas terkait bagaimana penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.

“Kami pemerintah daerah tentunya mendukung secara penuh langkah-langkah pemerintah pusat dalam menangani virus covid-19 ini,” pungkas Wabup Lebak.

Untuk diketahui, PPKM akan diberlakukan di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu tingkat kematian diatas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen, tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen dan Pulau Jawa dan Bali menjadi wilayah awal diterapkannya PPKM.

Baca Juga..!  Pokja Jurnalis Kabupaten Lebak Segera Dibentuk

Pewarta : (Ricky)

Facebook Comments