Tindakan Satpol PP Kota Langsa Resahkan Peternak Sapi dan Kambing

LANGSA, suaramedia.id – Sejumlah warga Gampong Alue Dua Bakaran Bate dan Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro yang berprofesi sebagai peternak sapi dan kambing merasa resah atas tindakan Satpol PP da lam melakukan penertiban.

Muhammad Ali Nafit, c seorang warga Alue Dua Bakaran Bate mengatakan sudah dua bulan terakhir ini Satpol PP Kota Langsa melakukan penangkapan ternak-ternak milik warga yang digembalakan di area perkebunan sawit PT Timbang Langsa.

“Kami menggembalakan sapi dan kambing dikawasan perkebunan dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Walaupun kami jaga ternak-ternak kami, Satpol PP Kota Langsa tetap menangkapi ternak kami,” ujar Ali saat ditemui awak media dikediamannya, Rabu (19/08/2020).

“Padahal, ternak kami tidak berkeliaran di jalanan perkotaan ataupun memakan tanaman di Taman Kota,” imbuhnya.

Ali juga menyampaikan, para peternak harus memberikan uang untuk tebusan kepada Satpol PP sebesar 300 ribu sampai dengan 400 ribu rupiah jika ingin mengambil ternaknya yang ditangkap mereka.

“Untuk menakut-nakuti kami, ternak yang ditangkap Satpol PP harus kami ambil di Kantor Koramil Langsa Kota yang berada di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota,” beber Ali.

Dikatakannya, dirinya merasa heran mengapa Satpol PP terkesan sangat ngotot menangkapi ternak mereka yang digembalakan di kawasan perkebunan, sementara ternak yang berkeliaran di perkotaan dibiarkan.

Ali juga menyampaikan bahwa sebahagian warga Gampong Alue Dua Bakaran batu merupakan buruh tani dan buruh kasar. Masyarakat memelihara ternak untuk menunjang pendapatan ekonomi.

“Ternak-ternak tersebut dipelihara warga untuk biaya anak-anak sekolah bila suatu saat nanti dibutuhkan. Seharusnya pemerintah mengayomi masyarakat miskin seperti kami ini,” ungkap Ali.

“Kami berharap ada solusi dari pemerintah dan juga anggota dewan setempat terkait masalah ini. Jangan membutuhkan kami disaat pemilu saja,” ketus muhammas Ali Nafit.

Baca Juga..!  Bantu Korban Banjir, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Terjun Ke Aceh Timur

Hal senada disampaikan Ketua LSM Balee Jurong, Iskandar Haka. Menurutnya, pihak PT Timbang Langsa membuat pagar atau membuat parit pembatas seperti yang dilakukan PT Arco dan PT Rapala dan perusahaan perkebunan yang lain. Apalagi perkebunannya berada dekat dengan kawasan rumah penduduk, dan itu merupakan kewajiban mereka.

“Jangan karena sudah memberi sedikit lahan kepada Pemko Langsa sehingga seenaknya saja mengatur Pemerintah Kota Langsa untuk menzalimin rakyatnya sendiri,” sebut Iskandar.

Sementara itu, Kasatpol Maimun Sapta menjelaskan bahwa ketentuan penangkapan hewan ternak sudah sesuai dengan Peraturan/Qanun No. 11 tahun 2014.

“Terkadang masyarakat tidak menyadari bahwasanya Gampong Timbang Langsa dan Alue Dua Bakaran Bate masih masuk kawasan Kota Langsa dimana tetap diberlakukan dan penertiban hewan ternak,” katanya.

Lanjutnya, terkait tebusan memang sudah diatur oleh qanun sebesar 250 ribu rupiah per ekor sapi. Dan perlu difahami, qanun baru yang akan disahkan oleh dewan bahwa per ekor sapi akan didenda 3 juta rupiah, untuk kambing 1 juta rupiah.

“Uang tebusan itu disetorkan ke Kas Daerah, disamping itu hewan diamankan dikantor Satpol, tempat TPA dan terkadang di Kantor Koramil sebagai leading sektor Muspika,” pungkas Maimun Sapta.

(Red)

Facebook Comments