Tersangka Kasus Gedung Dinkes, Harus Berhadapan Dengan Polda Jatim

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Belum tuntas sebagai tersangka kasus korupsi Gedung Dinkes Kabupaten Sumenep senilai 4,5 Milyar Tahun 2014 lalu, lagi-lagi kontraktor berinisial IM ini harus berhadapan dengan Ditreskrimsus Polda Jatim Lantaran diduga memalsukan dokumen lelang Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi DAK APBD 2020.

Diduga, 2 (Dua) CV miliknya yaitu, Cv. Trio Cupank memenangkan 3 (Tiga) paket pekerjaan dan Cv. Nabanu Imam 1 (Satu) paket pekerjaan, kedua CV tersebut menggunakan dukungan dari Cv. Inticon Pabrik Pracetak Lining Beton, yang kini sedang tersandung kasus hukum pemalsuan uji Lab di Polda Jatim.

Padahal, kasus sebelumnya kontraktor berinisial IM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polres sumenep dan sudah dilimpahkan kasusnya kepada kejaksaan, namun dikembalikan ke Polres dengan alasan kurang lengkap, dan sampai saat ini kasus tersebut belum juga ada kejelasan dari kedua lembaga penegak hukum disumenep.

Bagian Humas Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Suhardi kepada suaramedia.id pada Kamis (19/11) menilai, Kontraktor berinisial IM ini terkesan kebal hukum, Faktanya, kedua lembaga penegak hukum disumenep belum mampu menuntaskan kasus korupsi gedung Dinkes, Kini muncul lagi kasus baru dengan dugaan dokumen palsu hasil uji lab lining beton salah satu persyaratan lelang.

Sangat disayangkan oleh Suhardi, kedua lembaga hukum disumenep ini kurang serius menangani kasus korupsi, padahal diketahui saat ini Sumenep sedang dalam Darurat Korupsi. Dengan mengulur-ngulur waktu penanganan perkara korupsi tidak bisa memberikan efek jera kepada pelaku, bahkan masyarakat menilai terkesan melindungi. Dirinya menginginkan kedua Lembaga penegak Hukum harus bersikap cepat dan tegas dalam menegakkan supremasi hukum disumenep.

“Kami acungkan jempol kepada Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan cepat dan tanggap menangani pengaduan dari masyarakat, hal ini akan dapat membuat efek jera kepada pelaku, terutama inisial IM yang dinilai kebal hukum di Sumenep”, pungkasnya.

Baca Juga..!  4 (Empat) Bulan Honor Perawat tak Dicairkan, Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep jadi Sorotan

(Msr)

Facebook Comments