Terkait Penutup Jalan Di SMAN 1 Gunung Sindur, Ini Himbauan Polres Bogor

BOGOR | JABAR, suaramedia.id – Polres Bogor Polda Jabar bersama masyarakat melakukan pembersihan Material berupa batu Brangkal di depan Kantor Kecamatan Gunung Sindur, di depan SMAN 1 Gunung Sindur dan di dekat jembatan kali Cihoe Gunung Sindur, yang sebelumnya sengaja ditutup dengan cara menurunkan batu koral oleh oknum supir tronton untuk menghambat kendaraan yang akan lewat dengan menggunakan alat loader. Rabu (02/01/2019)

Kapolres Bogor melalui Kasubag humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan, Kejadian penutupan jalan ini dipicu akibat kekecewaan para sopir truk terhadap diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara warga, pengusaha quari dan transporter tertanggal 1 Januari 2019 bahwa tronton tidak boleh melintas, hanya truck dibawah 8 ton yang bisa melintas.

“Dihimbau kepada masyarakat terutama supir truk tentang sanksi pidana terhadap orang yang mengganggu fungsi jalan secara sengaja didalam UU No 38 tahun 2004 pasal 63 ayat (1), (2), dan (3).

Yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam : Ruang Manfaat Jalan : diancam pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah),” Tegasnya.

Lanjutnya, Ruang Milik Jalan : diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ). Ruang Pengawasan Jalan : diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

“Dan untuk saat ini supir truck yang menurunkan material tersebut sedang dalam pencarian pihak Kepolisian dan apabila tertangkap akan dijerat sesuai UU yang berlaku,” Pungkasnya. Rabu (1/1/19).

Baca Juga..!  Liburan Positif, LPKA Tangerang Gelar Ajang Penyaluran Ekspresi Melukis

Pewarta : (By)

Facebook Comments