Tangerang Raya Zona Merah Warga RT.03 RW.12 Medang Lestari kompak mengajukan Petisi Pemasangan Portal di Jalan Pemukiman Warga

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Warga RT.03 RW.12 Perumahan Medang Lestari Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang kompak mengajukan Petisi guna pemasangan Portal di Gang Jalan akses pemukiman mereka.

Melalui pengurus RT setempat petisi tsb, diajukan pada tanggal 5 Januari 2021, yang ditanda tangani oleh beberapa warga khususnya di lingkungan Jalan Alam Indah IX. Kemudian diserahkan kepada pengurus RT setempat untuk kemudian dilanjutkan kejenjang ketua RW,
12 Perumahan Medang Lestari.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan jati dirinya kepada awak sm.id rabu (6/1/2021) mengatakan, alasan menandatangani petisi , yanh bersangkutan menyebut, ” masih banyak warga pelintas ” (warga dari luar) yang abai terhadap Protokol kesehatan dan tidak menggunakan Masker katanya.

“Ada beberapa pelintas yang tidak peduli terhadap hak warga untuk aman dan nyaman” ujarnya.

Menurut warga lainnya yang sempat di konfirmasi awak Suaramedia menambahkan, bahwa yang bersangkutan merasa khawatir, oleh karena itu ia setuju menandatangani petisi sehingga hak untuk sehat dan aman bisa terjamin katanya.

Menyikapi hal itu, awak sm.id kemudian mengontak beberapa pengurus RT dan RW setempat dan mendapat informasi dari rekaman komunikasi WhatsApp group yang menginformasikan warganya di beberapa RT telah terinfeksi Covid-19 baik hasil Swab Maupun hasil PCR di beberapa Rumah sakit setempat.

Hasil permohonan atau petisi yang diajukan tersebut ditanggapi pengurus RW.12 perumahan Medang Lestari dengan menyalurkan beberapa fasilitas sarana portal yang tidak terpakai di wilayahnya untuk dialokasikan di jalan Alam Indah IX khususnya warga RT.03 tersebut.

Pengurus RT Setempat menambahkan bahwa “permintaan warganya adalah hal yang wajar dan memiliki landasan aturan hukum”.

Sebagaimana tercantum dalam UU RI No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan Ujarnya.

Baca Juga..!  Kapolsek Neglasari Buka Puasa Bersama Tokoh Masyarakat & Pemilik RM RUM

Selanjutnya ia menambahkan, “Undang-undang ini memungkinkan setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan yang diaktualisasikan dalam PSBB wilayah yang dilakukan oleh Pemerintah kab. Tangerang, dan warga berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian untuk terhindar dari faktor resiko kesehatan masyarakat” tambahnya.

Selain aturan yang disebut diatas pengurus RT mengatakan, yang bersangkutan wajib menyalurkan aspirasi warga melalui petisi tersebut. Jika tidak disalurkan dan ada warga yang mengadukannya maka bisa kena resiko sanksi pidana yakni “dianggap menghalang-halangi karantina wilayah/area yang diminta warga”. Sanksinya kurungan penjara 1 tahun dan/atau denda 100 juta pungkasnya.

Sisi lain sumber yang diperoleh awak sm.id yang telah mendapatkan copy Petisi dimaksud dan telah dibubuhi tandatangan warga, per tanggal 5 Januari 2021 melalui website provinsi Banten https://infocorona.bantenprov.go.id/ disebutkan, total Konfirmasi penderita terinfeksi di Kabupaten Tangerang sebanyak 5264 penderita dengan kasus meninggal sebesar 107 jiwa, dan
jumlah yang sembuh sebanyak 4847 orang.

Sedangkan info dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten https://dinkes.bantenprov.go.id/read/berita/1401/Info-Corona-Covid-19-05-Januari-2021.html disebutkan, bahwa Kasus Suspect (KS) sebanyak 3671 Orang sedangkan terkonfirmasi Kontak Erat (KE) dengan yang Profable terinfeksi sebanyak 13.584 Jiwa, dalam Perawatan (Rumah sakit) 398 orang.

Seperti Dalam Unggahan Video yang beredar di Media Sosial Warga, Lurah Medang M.Tarlan S.Sos menghimbau, seluruh warga kelurahan Medang agar selalu tinggal dirumah jika tidak ada keperluan mendesak, karena penyebaran Covid-19 semakin meningkat, dan juga selalu menjalankan 3 M sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran di wilayah ini tutup Lurah Medang M.Tarlan.

(NN)

Facebook Comments