Surat Permohonan Palsu Pemprov Banten, LBH Keadilan Berpendapat Lapor Polisi

TANGERANG | BATEN, suaramedia.id – Belum lama ini, beredar surat bernomor 110/808/2.1BKD dengan mengatasnamakan Gubernur Banten H. Wahidin Halim, perihal permohonan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada.

Surat yang menggunakan lambang garuda itu ditujukan kepada perusahaan BUMN, BUMD, konstruksi, kontraktor, perhotelan, perdagangan umum, perbankan dan jasa lainnya yang ada di Banten.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie berpendapat, bahwa klarifikasi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Banten Eneng Nurcahyati. Yang mengatakan bahwa surat itu palsu dan tidak benar tidaklah cukup, maka Pemprov Banten seharusnya melaporkan ke Polda Banten dan menyerahkan kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga ditemukan siapa pelakunya.

“LBH Keadilan berpendapat, jika Pemprov Banten tidak melaporkan ke Kepolisian, maka jangan salahkan jika publik berpandangan surat tersebut benar adanya.” katanya.

“Dan karena terlanjur bocor, maka cara paling mudah, mengklaim bahwa surat itu palsu,” tandas Abdul Hamim Jauzie di Kantor LBH Keadilan yang beralamat saat berada di Kantor LBH Keadilan yang beralamat Jl. Sumatera J-8 No. 12 Pondok Benda, Pamulang – Kota Tangerang Selatan Rabu, (14/10/2020).

(Ksh)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Sebuah Warung Makan Habis Dilalap Api