Spesialis Pembobol Rumah Warga di Tangerang, Dibekuk Polisi Cisoka

Tangerang | Banten, suaramedia.id – Seorang residivis kambuhan pria inisial JK (22) dengan kasus pembobolan rumah warga (Maling) kembali berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, dalam kasus yang sama. JK tak berkutik dan lesu ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol H M Sabilul Alif SH SIK MSi melalui Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti SH, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan terduga spesialis pembobol rumah warga dan meresahkan publik di wilayah hukumnya.

“Berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang melibatkan JK (22) yang terjadi Selasa (8/1) dengan TKP  di Kampung Cisalak, Desa Cireundeu, Kecamatan Solear. Korbanya Ahyani (56) alamat TKP,” Ungkapnya. Rabu (16/1/19)

Lebih jauh, Penegak hukum berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) yang dikenal publik ramah nan humanis tak berbeda dengan pimpinanya (Kapolresta) tersebut, menambahkan, pihaknya selain berhasil mengamankan terduga pelaku, juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB).

“BB yang berhasil diamankan 3 (tiga)batang bambu kikis, 1 (satu) buah papan kayu dan korban mengalami kerugaian 1 (satu)  buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, peralatan dapur diantaranya Wajan, kuali, Teko Aluminum, dan yang lain nya,  seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah),” Terangnya.

Masih kata Orang nomer satu di jajaran Polsek Cisoka (Kapolsek) yang juga dikenal publik gemar santuni anak anak Yatim piatu serta kaum Dhuafa tersebut, kejadian pencurian berawal dari Pelaku beserta rekanya inisial RZ, KK, IR, masuk kerumah Korban melalui pintu samping dengan merusak pagar yang terbuat dari kikis kayu.

“Kemudian pelaku masuk melalui pagar kikis kayu yang sudah dirusak tersebut dan setelah itu para pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu dapur dengan merusak papan kayu penghalang pintu dapur tersebut dan berhasil (BB,red) dari hasil pencurian barang barang tersebut uangnya oleh para pelaku digunakan untuk berfoya-foya membeli minum minuman keras,” Terangnya lengkap.

Baca Juga..!  Sah! Raperda Perubahan APBD 2023 Kota Tangerang Disetujui DPRD

Lanjut sosok Kapolsek yang dikenal tegas dalam penegakan hukum tanpa pilah pilih tersebut, tertangkapnya JK berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat Rabu (9/1) bahwa Selasa (8/1) telah terjadi pencurian di rumah warga, yang melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terharap pelaku.

“Setelah mendapat laporan dan membuat Laporan Polisi perihal kejadian tersebut diatas, kemudian Unit Reskrim Polsek Cisoka pimpinan Kanit Iptu Sitta M Sagala SH melakukan penyelidikan terhadap para pelaku selama kurang lebih 5 hari,  team berhasil menangkap pelaku utama (otak kejahatan) yang tak lain iseorang Residivis dengan kasus Pencurian yang pernah ditangani oleh Polsek Cisoka (JK),” Bebernya.

“JK berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Cireundeu, Solear, Senin (14/1) malam sekitar jam 20.00 WIB. Namun, saat hendak melakukan penangkapan terhadap RZ, KK, IR sudah melarikan diri,  dan sampai dengan saat ini ke 3 pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),  selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Pewarta : (BY)

Facebook Comments