Spesialis Pencuri Kabel Di Bandara Soekarno Hatta, Digulung Polisi

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Tamat sudah petualangan dua pria inisial PR (26) dan AS (22) yang diduga kuat sebagai spesialis pencuri kabel di seputar area Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Para pelaku hanya mampu tertunduk lesu ketika dihadirkan oleh Polisi Polresta Bandara Soetta dalam sebuah Konferensi Pers. Kamis (20/12/18)

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Viktor Togi Tambunan SH. SIK, didampingi Kasat Reskrim Kompol James Hutajulu SIK. SH. MH MIK serta Wakasat Reskrim AKP Waluyo SH, menyampaikan, pihaknya berhasil meringkus para pelaku yang telah meresahkan warga diwilayah hukumnya tersebut.

“Berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan sebuah kabel TM milik Angkasa Pura (AP) II, yang melibatkan Tersangka pria inisial PR (26) dan AS (22) dengan TKP Area Mainhole Pos pantau, Jalan Parimeter selatan Bandara Soetta pada Kamis (29/10) bekisar pukul 06.30 WIB,” Ungkapnya.

Lebih jauh, Orang nomer satu di jajaran Polresta Bandara Soetta yang dikenal publik ramah nan humanis namun tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih tersebut, menambahkan, kasus pencurian kabel milik AP II tersebut, berawal dari pelaku PR dan AS bersama IY (DPO) melakukan pencurian kabel TM (tegangan menengah) dan 1 (satu) DOP pipa air.

“Kabel TM tersebut berfungsi untuk mengalirkan listrik ke Hotel diterminal III, namun saat pencurian dilakukan, kabel tersebut belum berfungsi. Dalam aksinya PR dan IY berperan masuk kedalam Mainhole dan memotong kabel dengan menggunakan Tang potong, Tang jepit, pisau Cutter. Pelaku AS bertugas mengawasi jika ada petugas datang, menurut keterangan para pelaku sudah dua kali melakukan hal yang sama,” Bebernya.

Masih kata perwira Polri berpangkat Komisaris Besar tersebut, selain berhasil mengamankan Dua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga..!  PAC PP Kecamatan Kelapa Dua Meriahkan HUT RI ke 74 Tahun

“BB yang berhasil diamankan, Kabel TM hitam panjang sekitar 1 meter, 1 DOP pipa air (alat untuk mengukur tekanan Pipa), 1 Tang jepit, 1 Kunci ring nome 10&12, 2 pisau Cutter, 1 buah Tas slempang kecil, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” Pungkasnya.

Pewarta : BY

Facebook Comments