Soal Penutupan Sementara Pabrik Rokok, Jubir Satgas Covid-19 Sumenep : Tunggu Hasil Rapat Tim

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Kesiapan Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep dalam pencegahan penularan virus corona di lingkungan pabrik dan perusahaan patut diacungi jempol. Walaupun hingga saat ini Sumenep belum memiliki regulasi yang mengatur kewajiban penutupan sementara pabrik dan perusahaan ketika pekerjanya dilaporkan positif Covid-19, satgas tetap akan mempertimbangkan tindakan administratif.

Seperti diungkap oleh Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, pihaknya bersama Tim Satgas akan mempertimbangkan tindakan yang tepat terhadap PT. TO, sebuah perusahaan rokok yang 4 (empat) orang pekerjanya telah dilaporkan positif corona.

“Jangan terburu-buru. Pasti nanti kita akan rilis. Ini kan, baru diumumkan. Ya, tentunya akan ada (tindakan). Bagaimana (jenis tindakannya) nanti akan dipertimbangkan oleh Tim (satgas) seandainya (penularan itu) terjadi di satu perusahaan”, ujarnya pada Sabtu (20/6).

Ferdiansyah menyesalkan sebuah media online yang menyebut PT. TO sebagai Klaster baru penularan Covid-19 di Sumenep. Menurutnya, penyebutan itu tidak tepat karena belum ada kepastian mengenai asal muasal virus dan jumlah pasien positif tidak signifikan.

“Jadi, saya tidak menyebut klaster. Saya hanya menyebut dari mana (asal domisili) pasien. Kalau hanya satu orang itu bukan klaster. Baru kalau satu kampung atau minimal 20 orang bisa disebut klaster penularan covid-19. Penyebutan klaster itu terlalu dihebohkan”, ujarnya.

Ia menyebut penanganan Covid-19 sebagai tanggungjawab semua pihak. Oleh karena itu, ia minta pemberitaan media dalam masa pandemi ini juga dapat mengedukasi masyarakat sehingga tidak mudah panik.

“Gini loh. Jadi media itu saya ajak untuk mengedukasi masyarakat. Jangan membuat masyarakat panik. Ini tanggungjawab bersama”, ucap dia.

Hanya saja, Ferdiansyah belum bersedia memastikan jenis tindakan administratif yang akan diberikan pada PT.TO pasca maklumat penambahan pasien positif dari perusahaan rokok itu. Namun, ia berjanji keputusan apapun terhadap PT. TO nanti akan disampaikan pada publik.

Baca Juga..!  Demi Perbaikan Kualitas Infrastruktur, Dinas PRKPCK Sumenep Lakukan Sosialisasi dan Monitoring Program K3

“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai. Keputusan apapun nanti kita sampaikan”, pungkasnya.

Sebagai referensi, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dimana aktivitas perusahaan wajib dihentikan sementara minimal 14 hari kerja, apabila ditemukan karyawan menjadi pasien Covid-19.

(Msr)

Facebook Comments