Soal Penetapan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, Berikut Keterangan KPU Sumenep

SUMENEP|JATIM,suaramedia.id Penetapan pasangan calon ( Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih hasil pilkada Tahun 2020 hingga saat ini belum dilaksanakan oleh KPU Sumenep. Padahal, penetapan pasangan calon terpilih tersebut menjadi salah satu syarat kelengkapan administrasi pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep oleh Kemendagri.

Menurut keterangan salah seorang Komisioner KPU Sumenep, Decky Prasetya Utama, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih belum dilaksanakan karena Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) belum diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Terkait penetapan pasangan calon (Bupati dan Wakil Bupati Sumenep) terpilih, kami masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau e-BRPK dari MK”, ujar Decky saat dihubungi suaramedia.id Via telepon selulernya Rabu (13/1/21)

Lebih lanjut Decky mengatakan diperkirakan buku registrasi perkara konstitusi itu akan diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tgl 18 / 19 Januari 2021 yang selanjutnya disampaikan ke  KPU Pusat, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Jadi nanti, kemungkinan antara tanggal 18 atau 19 (Januari), MK itu akan mengeluarkan BRPK yang akan disampaikan kepada KPU RI. Nah, KPU RI nanti akan mengirim surat dinas kepada KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota penyelenggara pilkada “, kata Decky.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumenep ini membeberkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih akan dilakukan oleh KPU paling lama 5 (lima) hari sejak BRPK diterbitkan Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme ini akan ditempuh KPU, karena menurut Decky, tidak ada pengajuan sengketa perolehan suara pilkada  yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Berhubung KPU Sumenep tidak ada sengketa (mengenai perolehan suara yang diajukan) ke Mahkamah Konstitusi, maka berdasarkan perintah Undang-undang, perintah aturan, kita (KPU) wajib menetapkan pasangan calon, (terhitung) lima hari sejak dikeluarkan BRPK oleh MK. Jadi, intinya KPU Sumenep masih menunggu BRPK tersebut”, tegas Decky.

Baca Juga..!  Bupati Sumenep Lantik dan Ambil Sumpah Lima Jabatan Tinggi Pratama

(Pewarta: Massurah)

Facebook Comments