Soal Gonjang Ganjing Stadion Benteng, Begini Penjelasan Kadis Perkim Kota Tangerang

TANGERANG|BANTEN,suaramedia.id
Terkait soal gonjang ganjing adanya proyek stadion benteng yang rencananya akan direnofasi secara keseluruhan dengan menelan biaya sekitar 60. Milyard hanya 10 % nya saja pemkot tangerang bisa mengeluarkan anggaran, itu pun dikerjakan secara swakelola oleh pihak PUPR Kota Tangerang.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang H. Tatang Sutisna saat ditemui diruang kerjanya senin (26/10/20).

Berkaitan dengan hal itu tambahnya lagi, Pemkot Tangerang telah merenovasi stadion benteng yang berdiri sejak tahun 1987, yang kini usianya telah mencapai 33 tahun.

Selama kurun waktu tsb, stadion Benten di gempur untuk di renovasi dan rehabilitasi dan di ubah menjadi stadion lndoor yang bertujuan untuk menjadikan kegiatan positif bagi masyarakat Kota Tangerang hususnya dan provinsi banten pada umumnya. Sementara untuk Stadion ” Bola ” rencananya akan dibangu di Kelurahan Selapajang Kecamatan Neglasari Kota Tangerang katanya.

Sedangkan untuk pengerjaan renovasi stadion benteng, hanya indoor saja, yang dikerjakan secara swakelola.

Menurutnya, Stadion Benteng utara dan selatan dibuka bertujuan agar masyarakat bisa masuk dari dua arah, agar masyarakat bisa leluasa melakukan giat positif yang bertujuan untuk memasyarakatkan olah raga dan mengolah ragakan masyarakat apalagi disaat pandemi ini ujrnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk renofasi stadion tersebut, jika dikerjakan oleh pihak ke 3 anggarannya tidak mencukupi katanya. Dia akui olehnya, Tender itu yang pada bualan agustus 2020 lalu yang telah diagendakan di LPSE, telah dibatalkan karena keterbatasan anggran katanya.

Apalagi disaat covid-19 semua kegiatan berkurang, untuk itu Pemkot Tangerang memanfaatkan alat alat yang ada makanya kita sebagian dilakukan swakelola yang dilakukan oleh PUPR Kota Tangerang ujarnya.

Baca Juga..!  Kerbau Qurban Ngamuk Rusak Kendaran dan Lukai 2 Warga, Polres Metro Tangerang Kota Bertindak Cepat

Soal ia ( Kadis Perkim ) dipanggil oleh kejaksaan negri tangerang diakui olehnya, wajar namanya ada yang nengadu, kejaksaan negri Tangerang memanggil, semua itu untuk klarifikasi, tapi bukan yang ini (stadion benteng) kilahnya, tapi yang lain lain.

Intinya semua persoalan tidak ada unsur kerugian negara tutupnya.

(Red)

Facebook Comments