SMAN 17 Kabupaten Tangerang, PPDB Sudah Mengacu Pada Aturan Dinas Pendidikan Provinsi Banten

TANGERANG | BANTEN suaramedia.id – Mewakili sang Kepala Sekolah Subagio, M.Pd, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 17 Kabupaten Tangerang, Winarno, S.Pd, M.M, mengatakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 sudah mengacu pada aturan maupun ketetapan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Dari awal pendaftaran, pengecekan berkas kelengkapan, ketentuan test, laporan, penerimaan sampai pengumuman kelulusan siswa-siswi baru yang akan belajar di sekolah ini sudah dilaksanakan sesuai aturan PPDB dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang telah ditetapkan saat ini,” ujarnya.

Masih menurutnya, bahwa penambahan rombongan belajar (Rombel) bagi para siswa-siswi yang akan mengikuti tahun ajaran ini pun bertambah sesuai kapasitas sarana dan prasarana yang ada di sekolah tersebut.

“Arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten adanya penambahan rombel di masing-masing sekolah SMA-SMK Negeri juga disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana termasuk di sekolah ini,” kata Winarno kepada suaramedia.id, Selasa (21/7/2020).

Secara umum proses PPDB sejak awal sampai akhir, sambung Winarno, khusus di SMAN 17 tersebut bisa terselenggara dengan baik juga berkat kerja keras dan kemaksimalan pihak panitia PPDB di sekolahnya itu.

“Kami beserta jajaran tim PPDB sekolah ini sudah bekerja keras dan berupaya dengan semaksimal mungkin agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” tegasnya.

Adanya pandemi virus corona sampai saat ini, untuk proses belajar mengajar para siswa/i yang kini naik ke kelas 11 dan 12 di SMAN tersebut, tutur Winarno, juga masih menggunakan metode online atau daring.

“Hingga saat ini, proses belajar mengajar bagi siswa-siswi yang naik ke kelas 11 dan ke kelas 12 tentunya dengan adanya wabah virus corona, kami para guru juga masih menggunakan cara belajar sistem online maupun daring melalui laptop dan handphone ke para murid,” ungkapnya.

Baca Juga..!  Eksekutif, Legislatif Sepakati KUPA dan PPAS APBD 2022

(Ksh)

Facebook Comments